Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan SMFR di lokasi yang telah memiliki perangkat dengan fungsi yang sama, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penghapusan terhadap perangkat lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perangkat eksisting masih layak operasi dapat dilakukan penyesuaian (upgrade) untuk dapat diintegrasikan dengan SIMF melalui PMN.
Koreksi Anda