Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan SMFR di lokasi yang telah memiliki perangkat dengan fungsi yang sama, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penghapusan terhadap perangkat lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perangkat eksisting masih layak operasi dapat dilakukan penyesuaian (upgrade) untuk dapat diintegrasikan dengan SIMF melalui PMN.
Koreksi Anda
