Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana pembangunan stasiun monitor tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terlebih dahulu harus dilakukan tahapan survei lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengidentifikasi dan mendeteksi unsur-unsur yang diduga dapat menimbulkan gangguan terhadap penerimaan sinyal pada lokasi rencana stasiun monitor meliputi kuat medan, objek penghalang, dan objek pemantul serta kriteria-kriteria lainnya yang terdapat dalam rekomendasi ITU. (3) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga ahli di bidang monitor frekuensi radio dan didampingi oleh petugas teknis dari UPT terkait.
Koreksi Anda