Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Untuk menunjang kinerja operasional pembangunan infrastruktur Sislasda SFR diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. penyempurnaan prosedur operasi baku (standard operating procedure) baik di dalam dan antar unit organisasi pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio, menjadi suatu jaringan yang terintegrasi dengan sistem yang dibangun.
b. dukungan SDM yang memadai dan kompeten di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio termasuk pengoperasian infrastruktur sistem terpadu yang akan dibangun.
c. dukungan anggaran untuk biaya pembangunan dan operasional.
d. pemenuhan sistem pemeliharaan dan perbaikan yang menjamin beroperasinya sistem perangkat secara berkesinambungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
