Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur Sislasda SFR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi tingkat kandungan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda