Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur Sislasda SFR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi tingkat kandungan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
