Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) harus memperhitungkan kegiatan pemeliharaan yang merupakan kegiatan berkelanjutan.
(2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software);
b. kegiatan perbaikan dan atau penggantian;
c. penyediaan suku cadang baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Koreksi Anda
