Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memperhitungkan kegiatan pemeliharaan yang merupakan kegiatan berkelanjutan. (2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software); b. kegiatan perbaikan dan atau penggantian; c. penyediaan suku cadang baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Koreksi Anda