Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR dilakukan secara terpusat oleh Direktorat.
(2) Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR harus memperhatikan kondisi tingkat kepadatan penggunaan frekuensi radio, aspek geografis, dan aspek strategis serta dukungan pengamanan, sehingga pemilihan jenis dan fungsi perangkat dapat optimal di dalam pemakaiannya.
(3) Perencanaan pengembangan pembangunan Sislasda SFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan UPT terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
