Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pembangunan infrastruktur Sislasda SFR ini merupakan dasar pembangunan dan pengembangan infrastruktur Sislasda SFR secara nasional. (2) Pedoman pembangunan infrastruktur Sislasda SFR dimaksudkan untuk mengintegrasikan semua infrastruktur Stasiun Monitor Tetap dan Stasiun Monitor Bergerak yang dibangun di semua wilayah INDONESIA secara fungsional dengan Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF) melalui Pusat Monitor Nasional (PMN) di Direktorat Jenderal. (3) Pedoman pembangunan infrastruktur Sislasda SFR bertujuan antara lain: a. mendapatkan data pendudukan (spectrum occupancy) spektrum frekuensi untuk wilayah-wilayah INDONESIA; b. mendapatkan data dan informasi hasil pengukuran dari setiap stasiun monitoring secara lengkap, akurat, terkini dan memiliki jejak-rekam dari hasil sebelumnya serta dapat diakses secara cepat dan tepat oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; c. mempercepat proses validasi, analisa teknis dan pemutakhiran data perizinan yang tersimpan di dalam data-base SIMF; d. pemenuhan kebutuhan SDM yang memadai dan kompeten di bidang pengelolahan spektrum frekuensi radio termasuk pengoperasian infrastruktur sistem terpadu yang akan dibangun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Pasal.id