Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengelolaan Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat Sislasda SFR adalah sistem monitoring frekuensi radio yang terintegrasi secara fungsional dengan sistem informasi manajemen frekuensi melalui Pusat Monitor Nasional di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
2. Sistem Informasi Manajemen Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat SIMF adalah sekumpulan program aplikasi piranti lunak yang secara keseluruhannya dapat menyediakan fungsi-fungsi manajemen informasi frekuensi radio.
3. Sistem Monitoring Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat SMFR adalah sekumpulan perangkat monitor dan atau radio pencari arah (direction finder).
4. Pusat Monitoring Nasional yang selanjutnya disingkat PMN adalah sekumpulan program aplikasi piranti keras dan piranti lunak yang secara keseluruhannya menyediakan fungsi-fungsi pemantauan perangkat dan hasil monitoring dari Sistem Monitoring Frekuensi Radio yang ada di setiap UPT.
5. Alat pendukung adalah peralatan yang perlu diadakan untuk mengoptimalkan fungsi Sislasda SFR.
6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
9. Direktorat adalah Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
10. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
