Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK CONTACTLESS SMART CARD READER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
