Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK CONTACTLESS SMART CARD READER
Teks Saat Ini
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
