Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK CONTACTLESS SMART CARD READER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda