Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat digunakan, Menteri dapat melakukan evaluasi teknis. (2) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. analisis ketersediaan kanal; b. observasi; dan c. pengukuran lapangan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis. (4) Apabila setelah dilakukan penyesuaian parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tetap tidak dapat digunakan maka diberikan kanal pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id