Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Kanal untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial pada pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) digunakan pada zona layanan sebagai berikut:
a. zona layanan I (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara);
dan
b. zona layanan XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial pada zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
