Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda (simulcast).
(2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.
Koreksi Anda
