Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk implementasi penggunaan pita spektrum frekuensi radio 478- 694 MHz guna keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital teresterial.
(2) Transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital teresterial.
Koreksi Anda
