Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;
2. Kanal Frekuensi Radio adalah satuan terkecil dari spektrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
3. Penetapan (assignment) frekuensi radio atau kanal frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;
4. Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu;
5. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap;
6. Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area;
7. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya;
8. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika;
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Koreksi Anda
