Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda