Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
