Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan peluang usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing untuk setiap Zona Layanan.
(2) Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dilakukan melalui proses seleksi.
(3) Seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Zona Layanan.
(4) Tata cara dan persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing di suatu Zona Layanan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
