Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Zona Layanan.
Koreksi Anda
