Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id