Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Sistem drive test adalah sebagai berikut:
a. pengujian dilakukan dengan mengambil sampel pada saat berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan serta di pemukiman padat penduduk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) uji panggil (test call) dengan jangka waktu antar panggilan 10 (sepuluh) detik.
Koreksi Anda
