Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Persentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen).
(2) Perhitungan persentase dropped call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah dropped call x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
