Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen). (2) Perhitungan persentase dropped call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah dropped call x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
Koreksi Anda