Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan bergerak seluler milik penyelenggara jasa harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen).
(2) Perhitungan persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
(Jumlah panggilan dicoba - jumlah dropped call - jumlah blocked call) x 100% Jumlah panggilan yang dicoba www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
