Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang dijawab dalam 30 detik x 100% Jumlah panggilan diterima - jumlah panggilan terputus dalam 5 detik
(2) Panggilan ke call center tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase jawaban operator apabila terjadi:
a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure;
b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda
