Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang dijawab dalam 30 detik x 100% Jumlah panggilan diterima - jumlah panggilan terputus dalam 5 detik (2) Panggilan ke call center tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase jawaban operator apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda