Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dalam 30 (tiga puluh) detik harus ≥90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari panggilan yang diterima. (2) Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengguna menekan menu berbicara dengan operator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id