Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Tingkat laporan gangguan layanan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah pengguna dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
