Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar. (2) Penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak keluhan diterima. (3) Sepuluh persen (10%) dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja harus diselesaikan seluruhnya. (4) Ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi charging pra bayar yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk (satu) periode tagihan dan didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 15 hari x 100% Jumlah keluhan tagihan yang diterima dalam 1 periode tagihan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id