Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
(2) Perhitungan persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perhitungan untuk periode 1 bulan tagihan dan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah keluhan atas akurasi tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan
Koreksi Anda
