Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan ke dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (2), apabila terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh pengguna; b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure; c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga; d. pengguna membatalkan atau menunda permohonan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. fasilitas jaringan belum tersedia; f. kerusakan pada terminal pengguna.
Koreksi Anda