Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan ke dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (2), apabila terjadi:
a. kesalahan pemberian alamat oleh pengguna;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. pengguna membatalkan atau menunda permohonan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fasilitas jaringan belum tersedia;
f. kerusakan pada terminal pengguna.
Koreksi Anda
