Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar oleh penyelenggara jasa dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diselesaikannya proses registrasi pra bayar secara lengkap oleh penyelenggara jasa harus ≥ 98% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh delapan persen) dari total permohonan aktivasi.
(2) Perhitungan persentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perhitungan untuk periode 12 (dua belas) bulan dan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan aktivasi pra bayar terpenuhi dalam 24 jam x 100% Jumlah seluruh permohonan yang sudah registrasi
Koreksi Anda
