Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Laporan penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan memuat hasil audit dengan format sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(2) BRTI akan mempublikasikan hasil penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
