Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id