Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
