Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Balai Uji negara asing yang ditangguhkan atau dicabut pengakuannya, dihapus dari daftar Balai Uji negara asing yang diakui oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda
