Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing dalam hal:
a. akreditasi Balai Uji telah dicabut oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
b. diidentifikasi bahwa Balai Uji dimaksud tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau
c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
