Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Badan penetap melakukan evaluasi ulang dalam hal terdapat perubahan status hukum, status akreditasi, penurunan kualitas dan fasilitas pengujian, atau perubahan lainnya pada balai uji negara asing yang mempengaruhi kesinambungan pemenuhan kesesuaian persyaratan dalam Peraturan Menteri
(2) Pengakuan oleh Badan Penetap pada Balai Uji negara asing ditangguhkan selama evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
