Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA; b. menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap; c. memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai: 1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi; 2. perubahan tempat kedudukan; 3. perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id