Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib:
a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
b. menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap;
c. memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai:
1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
2. perubahan tempat kedudukan;
3. perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan
d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda
