Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat pengakuan (Certificate of Recognition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
(2) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi terhadap kesinambungan kompetensi Balai Uji dengan memeriksa kualitas laporan hasil uji.
(3) Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Badan Penetap Mitra MRA dapat memperpanjang sertifikat pengakuan.
(4) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan sertifikat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
