Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan pengakuan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB). (2) Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition) yang ditujukan kepada Badan Penetap Mitra MRA, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan dengan lengkap. (5) Daftar balai uji negara asing yang telah mendapat pengakuan dari Badan Penetap diumumkan melalui Situs Internet Badan Penetap.
Koreksi Anda