Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penetap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Badan Penetap. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim dapat meminta klarifikasi kepada: a. Badan Penetap Mitra MRA; b. Badan Akreditasi Mitra MRA; atau
Koreksi Anda