Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Badan Penetap berwenang untuk mengakui balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authority.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada daftar persyaratan teknis dalam Situs Internet Regulatory Authority.
Koreksi Anda
