Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pejabat yang ditunjuk dan diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan struktural karena pejabat definitifnya berhalangan tetap.
5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah pejabat yang ditunjuk dan diangkat untuk melaksanakan jabatan struktural karena pejabat definitifnya berhalangan sementara.
6. Berhalangan Tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan pemberhentian sebagai PNS, dibebaskan dari jabatan, atau diberhentikan sementara sebagai PNS.
7. Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan/kursus, kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji, atau alasan penting lainnya.
8. Jabatan ASN adalah sekelompok jabatan yang terdiri atas jabatan administasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
11. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
13. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.