Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut: a. Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi); b. Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut: 1. judul; 2. ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah; 3. persyaratan teknis; (2) Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id