Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi);
b. Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut:
1. judul;
2. ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah;
3. persyaratan teknis;
(2) Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
