Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi. (2) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan: a. pemerintah; b. kelompok industri; c. penyelenggara telekomunikasi; d. masyarakat; e. lembaga penelitian; f. lembaga konsumen; g. perguruan tinggi; h. balai uji. (3) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda