Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi.
(2) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat beranggotakan:
a. pemerintah;
b. kelompok industri;
c. penyelenggara telekomunikasi;
d. masyarakat;
e. lembaga penelitian;
f. lembaga konsumen;
g. perguruan tinggi;
h. balai uji.
(3) Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
