Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Penyiapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan yang diusulkan oleh regulator dan/atau pemangku kepentingan lain;
b. pembentukan kelompok studi.
Koreksi Anda
