Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. identifikasi kebutuhan yang diusulkan oleh regulator dan/atau pemangku kepentingan lain; b. pembentukan kelompok studi.
Koreksi Anda