Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui proses:
a. penyiapan persyaratan teknis;
b. penyusunan persyaratan teknis; dan
c. penetapan persyaratan teknis.
Koreksi Anda
