Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan acuan untuk: a. sertifikasi; b. penetapan Izin Stasiun Radio (ISR); c. uji laik operasi; atau d. pengawasan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id