Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan acuan untuk:
a. sertifikasi;
b. penetapan Izin Stasiun Radio (ISR);
c. uji laik operasi; atau
d. pengawasan teknis.
Koreksi Anda
