Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
