Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan:
a. adopsi standar Internasional atau standar regional;
b. adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau
c. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Koreksi Anda
