Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan: a. adopsi standar Internasional atau standar regional; b. adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau c. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id