Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka untuk:
a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Koreksi Anda
