Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. latar belakang; b. visi dan misi; c. data anggota konsorsium; d. aspek legalitas; e. aspek layanan; f. aspek konten untuk layanan multimedia; g. aspek teknis; dan h. aspek bisnis. (3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris; b. salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan c. salinan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b). (4) Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang. (5) Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf f meliputi: a. sumber konten; b. segmentasi target pelanggan berdasarkan konten; c. komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruhkonten; d. komposisi konten produksi penyedia konten independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan e. uraian tentang keunggulan konten. (6) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan; b. standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan c. standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan. (7) Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi: a. rencana pengembangan usaha; b. perhitungan biaya investasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kecukupan modal; d. proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; e. proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan; f. kecukupan sumber daya manusia; g. struktur organisasi konsorsium; dan h. data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing- masing anggota.
Koreksi Anda