Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. latar belakang;
b. visi dan misi;
c. data anggota konsorsium;
d. aspek legalitas;
e. aspek layanan;
f. aspek konten untuk layanan multimedia;
g. aspek teknis; dan
h. aspek bisnis.
(3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris;
b. salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan
c. salinan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b).
(4) Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang.
(5) Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf f meliputi:
a. sumber konten;
b. segmentasi target pelanggan berdasarkan konten;
c. komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruhkonten;
d. komposisi konten produksi penyedia konten independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan
e. uraian tentang keunggulan konten.
(6) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan;
b. standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan;
dan
c. standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan.
(7) Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
a. rencana pengembangan usaha;
b. perhitungan biaya investasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kecukupan modal;
d. proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan;
e. proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan;
f. kecukupan sumber daya manusia;
g. struktur organisasi konsorsium; dan
h. data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing- masing anggota.
Koreksi Anda
