Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki system perangkat IPTV, terdiri dari: a. head-end, yang terdiri dari primary head-end dan secondary head-end; b. sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi; c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan; d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten; e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan; f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan g. sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan. (2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan ayat (2) dan huruf c ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda