Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki system perangkat IPTV, terdiri dari:
a. head-end, yang terdiri dari primary head-end dan secondary head-end;
b. sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi;
c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan;
d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten;
e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan;
f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan
g. sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan.
(2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan ayat (2) dan huruf c ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
